{"id":3063,"date":"2025-03-20T19:09:39","date_gmt":"2025-03-20T19:09:39","guid":{"rendered":"http:\/\/localhost\/master\/?page_id=3063"},"modified":"2025-04-13T16:40:54","modified_gmt":"2025-04-13T09:40:54","slug":"tupoksi","status":"publish","type":"page","link":"https:\/\/dislh.asahankab.go.id\/index.php\/tupoksi\/","title":{"rendered":"TUPOKSI"},"content":{"rendered":"<h1>URAIAN TUGAS DAN FUNGSI JABATAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP<\/h1>\n<p><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<ol>\n<li><strong>URAIAN TUGAS DAN FUNGSI KEPALA DINAS<\/strong><\/li>\n<\/ol>\n<p><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<ol>\n<li>Kepala Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Bupati melalui Sekretaris Daerah dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang Lingkungan Hidup yang meliputi perencanaan , perumusan dan pelaksanaan kebijakan, Pengendalian, evaluasi dan pelaporan serta<\/li>\n<li>Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada angka 1, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan mempunyai fungsi :\n<ol>\n<li>perumusan kebijakan operasional pencegahan dan penanggulangan pencemaran, perusakan lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan;<\/li>\n<li>pengkoordinasian pelaksanaan, pencegahan dan penanggulangan pencemaran, kerusakan lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan,<\/li>\n<li>pembinaan teknis pencegahan dan penanggulangan pencemaran, perusakan lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan;<\/li>\n<li>pembinaan dan pengendalian teknis analisis mengenai dampak lingkungan;<\/li>\n<li>pengawasan pelaksanaan pengendalian dampak dan kerusakan lingkungan;<\/li>\n<li>pelaksanaan pengangkutan, pemilahan dan pengolahan sampah; dan<\/li>\n<li>pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh<\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<li>Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, Kepala Dinas dibantu oleh :\n<ol>\n<li>Sekretaris;<\/li>\n<li>Kepala Bidang Tata Lingkungan;<\/li>\n<li>Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;<\/li>\n<li>Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup;<\/li>\n<li>Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup;<\/li>\n<li>Unit Pelaksana Teknis;dan<\/li>\n<li>Kelompok Jabatan Fungsional.<\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n<h1><\/h1>\n<h1>III.\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 URAIAN TUGAS DAN FUNGSI PADA SEKRETARIAT<\/h1>\n<ol>\n<li><strong>SEKRETARIS<\/strong>\n<ol>\n<li>Sekretaris mempunyai tugas sebagai unsur pembantu untuk melaksanakan sebahagian tugas dan fungsi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dalam mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan administrasi yang meliputi pembinaan ketatausahan, ketatalaksanaan dan hukum, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, perlengkapan, kepegawaian, pengumpulan data statistik bahan perumusan rencana dan program, keuangan serta pemberian pelayanan teknis administrasi kepada Dinas Lingkungan<\/li>\n<li>Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada angka 1, Sekretaris mempunyai fungsi :\n<ol>\n<li>Mengkoordinasikan pelaksanaan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu dan tugas pelayanan administratif;<\/li>\n<li>mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dalam bidang umum dan kepegawaian yang meliputi urusan, ketatausahaan, ketatalaksanaan, hukum, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, perlengkapan, perbekalan, dan kepegawaian di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup;<\/li>\n<li>mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dalam bidang keuangan yang meliputi pelaksanaan penyusunan anggaran, pembukuan keuangan baik masukan maupun pengeluaran dan mempersiapkan laporan keuangan dalam rangka pertanggungjawaban keuangan;<\/li>\n<li>mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dalam bidang perencanaan, evaluasi, pelaporan dan pengumpulan data statistik, bahan perumusan rencana dan program;<\/li>\n<li>penyusunan Renstra, Renja dan Lakip Dinas Lingkungan Hidup; dan<\/li>\n<li>melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh<\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<li>Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, Sekretaris dibantu oleh :\n<ol>\n<li>Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;<\/li>\n<li>Kepala Sub Bagian Keuangan; dan<\/li>\n<li>Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan<\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1>B.\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN<\/h1>\n<ol>\n<li>Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan sebahagian tugas Sekretaris yang berkaitan dengan urusan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan hukum, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, perlengkapan dan kepegawaian.<\/li>\n<li>Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada angka 1, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :\n<ol>\n<li>melaksanakan urusan rumah tangga dinas;<\/li>\n<li>melaksanakan urusan surat menyurat yang meliputi menerima, membaca, meneliti, mengagendakan dan mendistribusikan surat masuk \/ surat keluar sesuai dengan tujuan surat;<\/li>\n<li>mempersiapkan administrasi perjalanan dinas dan melaksanakan urusan rumah tangga dinas;<\/li>\n<li>mempersiapkan pelayanan dan perawatan kendaraan dinas serta memelihara kebersihan kantor dan pekarangan;<\/li>\n<li>mempersiapkan dan menyusun pelaksanaan acara-acara dinas;<\/li>\n<li>mempersiapkan berkas pengusulan kenaikan pangkat, kenaikan gaji, cuti dan usul perpindahan pegawai;<\/li>\n<li>menyusun dan\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 mempersiapkan\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 rencana\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 kebutuhan\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 barang, perlengkapan, perbekalan dan alat tulis kantor; dan<\/li>\n<li>melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh<\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1>C.\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 KEPALA SUB BAGIAN KEUANGAN<\/h1>\n<ol>\n<li>Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan sebahagian tugas Sekretaris yang berkaitan dengan penyusunan anggaran belanja langsung dan tidak langsung, pembukuan dan verifikasi serta penyusunan anggaran belanja langsung dan tidak langsung.<\/li>\n<li>Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada angka 1, Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :\n<ol>\n<li>melaksanakan penyusunan rencana anggaran dinas;<\/li>\n<li>melaksanakan pengelolaan akuntansi keuangan;<\/li>\n<li>meneliti kelengkapan SPP LS Pengadaan Barang dan<\/li>\n<li>melakukan verifikasi\u00a0\u00a0\u00a0 Surat\u00a0\u00a0 Permintaan\u00a0\u00a0\u00a0 Pembayaran\u00a0\u00a0\u00a0 (SPP)\u00a0\u00a0 dan menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM)<\/li>\n<li>melaksanakan penyusunan\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 laporan\u00a0\u00a0\u00a0 bulanan\u00a0\u00a0\u00a0 keuangan\u00a0\u00a0\u00a0 sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA); dan<\/li>\n<li>melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh<\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1>D.\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN, EVALUASI DAN PELAPORAN<\/h1>\n<ol>\n<li>Kepala Sub Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan sebahagian tugas Sekretaris yang berkaitan dengan<\/li>\n<li>Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada angka 1, Kepala Sub Bagian Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai fungsi :\n<ol>\n<li>melaksanakan penyusunan rencana kerja tahunan dinas;<\/li>\n<li>melaksanakan pembuatan laporan dan mengevaluasi kegaiatan kerja tahunan dinas;<\/li>\n<li>melaksanakan penyiapan bahan penyusunan data statistik dan analisa perencanaan dalam rangka penyusunan program kerja dinas;<\/li>\n<li>melaksanakan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA)<\/li>\n<li>melaksanakan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA)<\/li>\n<li>mempersiapkan bahan\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 penyusunan\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 rencana\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 anggaran pembangunan;<\/li>\n<li>menyusun Renstra Badan Pendapatan; dan termasuk Renja, Lakip; dan<\/li>\n<li>melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh<\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1>III.\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 URAIAN TUGAS DAN FUNGSI PADA BIDANG<\/h1>\n<ol>\n<li><strong>BIDANG TATA LINGKUNGAN<\/strong>\n<ol>\n<li><strong>KEPALA BIDANG<\/strong>\n<ol>\n<li>Kepala Bidang Tata Lingkungan mempunya fungsi dan tugas pokok sebagai unsur pelaksanaan sebagi tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup di Dibidang Tata Lingkungan yang berkaitan dengan pelaksanaan proses ijin<\/li>\n<li>Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Bidang Tata Lingkungan mempunyai fungsi :\n<ul>\n<li>inventarisasi data dan informasi sumberdaya alam;<\/li>\n<li>penyusunan dokumen RPPLH;<\/li>\n<li>koordinasi dan sinkronisasi pemuatan RPPLH dalam RPJP dan RPJM;<\/li>\n<li>pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPPLH;<\/li>\n<li>penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;<\/li>\n<li>koordinasi penyusunan tata ruang yang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan;<\/li>\n<li>penyusunan instrumen ekonomi lingkungan hidup (PDB &amp; PDRB hijau, mekanisme insentif disinsentif, pendanaan lingkungan hidup);<\/li>\n<li>sinkronisasi RLPLH Nasional, Pulau\/Kepulauan dan Ekoregion;<\/li>\n<li>penyusunan NSDA dan LH;<\/li>\n<li>penyusunan Status Lingkungan Hidup Daerah;<\/li>\n<li>penyusunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup;<\/li>\n<li>sosialisasi kepada pemangku kepentingan tentang RPPLH;<\/li>\n<li>penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Provinsi;<\/li>\n<li>pengesahan Kajian Lingkungan Hidup Strategis;<\/li>\n<li>fasilitasi keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan KLHS;<\/li>\n<li>fasilitasi pembinaan penyelenggaraan KLHS;<\/li>\n<li>pemantauan dan evaluasi KLHS;<\/li>\n<li>koordinasi penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan\/atau kerusakan lingkungan hidup (Amdal, UKL-UPL, izin lingkungan, Audit LH, Analisis resiko LH);<\/li>\n<li>penilaian terhadap dokumen lingkungan (AMDAL dan UKL\/UPL);<\/li>\n<li>penyusunan tim\u00a0\u00a0\u00a0 kajian\u00a0\u00a0\u00a0 dokumen\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 lingkungan\u00a0\u00a0\u00a0 hidup\u00a0\u00a0\u00a0 yang transparan (komisi penilai, tim pakar dan konsultan);<\/li>\n<li>pelaksanaan proses izin lingkungan;<\/li>\n<li>pelaksanaan perlindungan sumber daya alam;<\/li>\n<li>pelaksanaan pengawetan sumber daya alam;<\/li>\n<li>pelaksanaan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam;<\/li>\n<li>pelaksanaan pencadangan sumber daya alam;<\/li>\n<li>pelaksanaan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;<\/li>\n<li>pelaksanaan inventarisasi GRK dan penyusunan profil emisi GRK;<\/li>\n<li>perencanaan konservasi keanekaragaman hayati;<\/li>\n<li>penetapan kebijakan dan pelaksanaan konservasi, pemanfaatan berkelanjutan, dan pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati;<\/li>\n<li>pemantauan dan pengawasan pelaksanaan konservasi keanekaragaman hayati;<\/li>\n<li>penyelesaian konflik dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati;<\/li>\n<li>pengembangan sistem informasi dan pengelolaan database keanekaragaman hayati; dan<\/li>\n<li>melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li>Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, Bidang Tata Lingkungan dibantu oleh :\n<ul>\n<li>Kepala Seksi Inventaris;<\/li>\n<li>Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan; dan<\/li>\n<li>Kepala Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup;<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1>2.\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 KEPALA SEKSI INVENTARIS<\/h1>\n<ol>\n<li>Kepala Seksi Inventaris mempunya tugas sebagai unsur membantu Kepala Bidang Tata Lingkungan dalam pelaksanaan Inventarisasi RPPLH dan KLHS.<\/li>\n<li>Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Inventarisasi mempunyai fungsi :\n<ul>\n<li>inventarisasi data dan informasi sumberdaya alam;<\/li>\n<li>penyusunan dokumen RPPLH;<\/li>\n<li>koordinasi dan sinkronisasi pemuatan RPPLH dalam RPJP dan RPJM;<\/li>\n<li>pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPPLH;<\/li>\n<li>penentuan daya dukung dan daya tamping lingkungan hidup;<\/li>\n<li>koordinasi penyusunan tata ruang yang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;<\/li>\n<li>penyusunan instrumen ekonomi lingkungan hidup (PDB &amp; PDRB hijau, mekanisme insentif disinsentif, pendanaan lingkungan hidup);<\/li>\n<li>sinkronisasi RLPLH Nasional, Pulau\/Kepulauan dan Ekoregion;<\/li>\n<li>penyusunan NSDA dan LH;<\/li>\n<li>penyusunan Status Lingkungan Hidup Daerah;<\/li>\n<li>penyusunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup;<\/li>\n<li>sosialisasi kepada pemangku kepentingan tentang RPPLH;<\/li>\n<li>penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Provinsi;<\/li>\n<li>pengesahan Kajian Lingkungan Hidup Strategis;<\/li>\n<li>fasilitasi keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan KLHS;<\/li>\n<li>fasilitasi pembinaan penyelenggaraan KLHS;<\/li>\n<li>emantauan dan evaluasi KLHS; dan<\/li>\n<li>melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1>3.\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 KEPALA SEKSI KAJIAN DAMPAK LINGKUNGAN<\/h1>\n<ol>\n<li>Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan mempunyai tugas sebagai unsur membantu Kepala Bidang Tata Lingkungan dalam pelaksanaan Kajian Dampak<\/li>\n<li>Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan mempunyai fungsi sebagai berikut :\n<ul>\n<li>koordinasi penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan\/atau kerusakan lingkungan hidup (Amdal, UKL-UPL, izin lingkungan, Audit LH, Analisis resiko LH);<\/li>\n<li>penilaian terhadap dokumen lingkungan (AMDAL dan UKL\/UPL);<\/li>\n<li>penyusunan tim kajian dokumen lingkungan hidup yang transparan (komisi penilai, tim pakar dan konsultan);<\/li>\n<li>pelaksanaan proses izin lingkungan; dan<\/li>\n<li>melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1>4.\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 KEPALA SEKSI PEMELIHARAAN LINGKUNGAN HIDUP<\/h1>\n<ol>\n<li>Kepala Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup Mempunyai tugas sebagai unsur membantu Kepala Bidang Tata Lingkungan dalam pelaksanaan Pemeliharaan Lingkungan<\/li>\n<li>Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup mempunyai fungsi :\n<ul>\n<li>pelaksanaan perlindungan sumber daya alam;<\/li>\n<li>pelaksanaan pengawetan sumber daya alam;<\/li>\n<li>pelaksanaan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam;<\/li>\n<li>pelaksanaan pencadangan sumber daya alam;<\/li>\n<li>pelaksanaan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;<\/li>\n<li>pelaksanaan inventarisasi GRK dan penyusunan profil emisi GRK;<\/li>\n<li>perencanaan konservasi keanekaragaman hayati;<\/li>\n<li>penetapan kebijakan dan pelaksanaan konservasi, pemanfaatan berkelanjutan, dan pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati;<\/li>\n<li>pemantauan dan pengawasan pelaksanaan konservasi keanekaragaman hayati;<\/li>\n<li>penyelesaian konflik dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati;<\/li>\n<li>pengembangan sistem informasi dan pengelolaan database keanekaragaman hayati; dan<\/li>\n<li>melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1>B.\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 BIDANG PENGELOLAAN SAMPAH DAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN<\/h1>\n<ol>\n<li><strong>KEPALA BIDANG<\/strong>\n<ol>\n<li>Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun mempunyai tugas pokok sebagai unsur membantu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dalam Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;<\/li>\n<li>Untuk melaksanakan tugas sebagimana dimaksud pada huruf a, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun mempunyai fungsi :\n<ul>\n<li>penyusunan informasi pengelolaan sampah tingkat kabupaten;<\/li>\n<li>penetapan target\u00a0\u00a0 pengurangan\u00a0\u00a0\u00a0 sampah\u00a0\u00a0\u00a0 dan\u00a0\u00a0\u00a0 prioritas\u00a0\u00a0\u00a0 jenis sampah untuk setiap kurun waktu tertentu;<\/li>\n<li>perumusan kebijakan pengurangan sampah;<\/li>\n<li>pembinaan pembatasan\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 timbunan\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 sampah\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 kepada produsen\/industry;<\/li>\n<li>pembinaan penggunaan bahan baku produksi dan kemasan yang mampu diurai oleh proses alam;<\/li>\n<li>pembinaan pendaur ulangan sampah;<\/li>\n<li>penyediaan fasilitas pendaur ulangan sampah;<\/li>\n<li>pembinaan pemanfaatan\u00a0\u00a0\u00a0 kembali\u00a0\u00a0\u00a0 sampah\u00a0\u00a0\u00a0 dari\u00a0\u00a0 produk\u00a0\u00a0\u00a0 dan kemasan produk;<\/li>\n<li>perumusan kebijakan penanganan sampah di kabupaten;<\/li>\n<li>koordinasi dan pelaksanaan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan dan pemrosesan akhir sampah;<\/li>\n<li>penyediaan sarana dan prasarana penanganan sampah;<\/li>\n<li>pemungutan retribusi atas jasa layanan pengelolaan sampah;<\/li>\n<li>penetapan lokasi tempat TPS, TPST dan TPA sampah;<\/li>\n<li>pengawasan terhadap tempat pemrosesan akhir dengan system pembuangan open dumping;<\/li>\n<li>penyusunan dan pelaksanaan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah;<\/li>\n<li>pemberian kompensasi dampak negatif kegiatan pemrosesan akhir sampah;<\/li>\n<li>pelaksanaan kerjasama dengan kabupaten\/kota lain dan kemitraan dengan badan usaha pengelola sampah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah;<\/li>\n<li>pengembangan investasi dalam usaha pengelolaan sampah;<\/li>\n<li>penyusunan kebijakan perizinan pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;<\/li>\n<li>pelaksanaan perizinan pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;<\/li>\n<li>perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha);<\/li>\n<li>pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha);<\/li>\n<li>perumusan penyusunan kebijakan perizinan penyimpanan sementara limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan) dalam satu daerah Kabupaten;<\/li>\n<li>pelaksanaan perizinan penyimpanan sementara limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dalam satu daerah Kabupaten;<\/li>\n<li>pelaksanaan pemantauan dan pengawasan penyimpanan sementara limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dalam satu daerah Kabupaten;<\/li>\n<li>penyusunan kebijakan perizinan pengumpulan dan pengangkutan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan) dalam satu daerah Kabupaten;<\/li>\n<li>pelaksanaan perizinan bagi pengumpul limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;<\/li>\n<li>pelaksanaan perizinan pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun menggunakan alat angkut roda 3 (tiga) dilakukan dalam satu daerah Kabupaten\/Kota;<\/li>\n<li>pelaksanaan perizinan Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dilakukan dalam satu daerah Kabupaten\/Kota;<\/li>\n<li>pelaksanaan perizinan penguburan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun medis;<\/li>\n<li>pemantauan dan pengawasan terhadap pengolahan, pemanfaatan, pengangkutan dan penimbunan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; dan<\/li>\n<li>melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol>\n<li>Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dibantu oleh :\n<ul>\n<li>Kepala Seksi Pengurangan Sampah;<\/li>\n<li>Kepala Seksi Penanganan Sampah; dan<\/li>\n<li>Kepala Seksi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1>2.\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 KEPALA SEKSI PENGURANGAN SAMPAH<\/h1>\n<ol>\n<li>Kepala Seksi Pengurangan Sampah mempunyai fungsi dan tugas pokok sebagai unsur membantu Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dalam pelaksanaan Pengurangan Sampah.<\/li>\n<li>Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Pengurangan Sampah mempunyai fungsi sebagai berikut :\n<ul>\n<li>penyusunan informasi pengelolaan sampah tingkat kabupaten;<\/li>\n<li>penetapan target pengurangan sampah dan prioritas jenis sampah untuk setiap kurun waktu tertentu;<\/li>\n<li>perumusan kebijakan pengurangan sampah;<\/li>\n<li>pembinaan pembatasan\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 timbunan\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 sampah\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 kepada produsen\/industri;<\/li>\n<li>pembinaan penggunaan bahan baku produksi dan kemasan yang mampu diurai oleh proses alam;<\/li>\n<li>pembinaan pendaur ulangan sampah;<\/li>\n<li>penyediaan fasilitas pendaur ulangan sampah;<\/li>\n<li>pembinaan pemanfaatan\u00a0\u00a0\u00a0 kembali\u00a0\u00a0\u00a0 sampah\u00a0\u00a0\u00a0 dari\u00a0\u00a0 produk\u00a0\u00a0\u00a0 dan kemasan produk; dan<\/li>\n<li>melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1>3.\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 KEPALA SEKSI PENANGANAN SAMPAH<\/h1>\n<ol>\n<li>Kepala Seksi Penanganan Sampah mempunyai tugas pokok sebagai unsur membantu Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dalam pelaksanaan Penanganan Sampah.<\/li>\n<li>Untuk melaksanakan tugas sebagimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Penanganan Sampah mempunyai fungsi sebagai berikut:\n<ul>\n<li>perumusan kebijakan penanganan sampah dikabupaten;<\/li>\n<li>pelaksanaan pemilahan,\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 pengumpulan,\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 pengangkutan\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 dan pemrosesan akhir sampah;<\/li>\n<li>pemeliharaan sarana prasarana penanganan sampah;<\/li>\n<li>pemungutan retribusi atas jasa layanan pengelolaan sampah;<\/li>\n<li>penetapan lokasi tempat TPS, TPST dan TPA sampah;<\/li>\n<li>pengawasan terhadap tempat pemrosesan akhir dengan sistem pembuangan open dumping;<\/li>\n<li>penyusunan dan\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 pelaksanaan\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 sistem\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 tanggap\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 darurat pengelolaan sampah;<\/li>\n<li>pemberian kompensasi\u00a0\u00a0\u00a0 dampak\u00a0\u00a0\u00a0 negatif\u00a0\u00a0 kegiatan\u00a0\u00a0 pemrosesan akhir sampah;<\/li>\n<li>pelaksanaan kerjasama dengan kabupaten\/kota lain dan kemitraan dengan badan usaha pengelola sampah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah;<\/li>\n<li>pengembangan investasi dalam usaha pengelolaan sampah;<\/li>\n<li>penyusunan kebijakan perizinan pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;<\/li>\n<li>pelaksanaan perizinan pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;<\/li>\n<li>perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha);<\/li>\n<li>pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha);<\/li>\n<li>pelaksanaan Pengangkutan, Pemilahan dan Pengolahan sampah; dan<\/li>\n<li>melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1>4.\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 KEPALA SEKSI LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN<\/h1>\n<ol>\n<li>Kepala Seksi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun mempunyai tugas pokok sebagai unsur membantu Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dalam pelaksanaan Penanganan Limbah Bahan Berbahaya dan<\/li>\n<li>Untuk melaksanakan tugas sebagimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun mempunyai fungsi sebagai berikut :\n<ul>\n<li>perumusan penyusunan kebijakan perizinan penyimpanan sementara limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan) dalam satu daerah Kabupaten;<\/li>\n<li>pelaksanaan perizinan penyimpanan sementara limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dalam satu daerah Kabupaten;<\/li>\n<li>pelaksanaan pemantauan dan pengawasan penyimpanan sementara limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dalam satu daerah Kabupaten;<\/li>\n<li>penyusunan kebijakan perizinan pengumpulan dan pengangkutan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan) dalam satu daerah<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p>Kabupaten;<\/p>\n<ul>\n<li>pelaksanaan perizinan bagi pengumpul limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;<\/li>\n<li>pelaksanaan perizinan pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun menggunakan alat angkut roda 3 (tiga) dilakukan dalam satu daerah Kabupaten;<\/li>\n<li>pelaksanaan perizinan Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dilakukan dalam satu daerah Kabupaten;<\/li>\n<li>pelaksanaan perizinan penguburan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun medis;<\/li>\n<li>pemantauan dan pengawasan terhadap pengolahan, pemanfaatan, pengangkutan dan penimbunan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; dan<\/li>\n<li>melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh<\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1>C.\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 BIDANG PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP<\/h1>\n<ol>\n<li><strong>KEPALA BIDANG<\/strong>\n<ol>\n<li>Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup mempunyai tugas pokok sebagai unsur membantu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dalam Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan<\/li>\n<li>Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksu pada huruf a, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup mempunyai fungsi :\n<ul>\n<li>pelaksanaan pemantauan kualitas air;<\/li>\n<li>pelaksanaan pemantauan kualitas udara;<\/li>\n<li>pelaksanaan pemantauan kualitas tanah;<\/li>\n<li>pelaksanaan pemantauan kualitas pesisir dan laut;<\/li>\n<li>penentuan baku mutu lingkungan;<\/li>\n<li>penyiapan sarpras pemantauan lingkungan (laboratorium lingkungan);<\/li>\n<li>pelaksanaan pemantauan sumber pencemar institusi dan non institusi;<\/li>\n<li>pelaksanaan penanggulangan pencemaran (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) sumber pencemar institusi dan non institusi;<\/li>\n<li>pelaksanaan pemulihan pencemaran (pembersihan, remidiasi, rehabilitasi dan restorasi) sumber pencemar institusi dan non institusi;<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ul>\n<li>penentuan baku mutu sumber pencemar;<\/li>\n<li>pengembangan sistem informasi kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan akan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;<\/li>\n<li>penyusunan kebijakan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;<\/li>\n<li>pelaksanaan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;<\/li>\n<li>pelaksanaan pembinaan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi sumber pencemar institusi dan non institusi;<\/li>\n<li>penentuan kriteria baku kerusakan lingkungan;<\/li>\n<li>pelaksanaan pemantauan kerusakan lingkungan;<\/li>\n<li>pelaksanaan penanggulangan\u00a0\u00a0\u00a0 (pemberian\u00a0 informasi, pengisolasian serta penghentian) kerusakan lingkungan;<\/li>\n<li>pelaksanaan pemulihan (pembersihan, remediasi, rehabilitasi dan restorasi) kerusakan lingkungan; dan<\/li>\n<li>melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh<\/li>\n<\/ul>\n<ol>\n<li>Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup dibantu oleh :\n<ul>\n<li>Kepala Seksi Pemantauan Lingkungan;<\/li>\n<li>Kepala Seksi Pencemaran Lingkungan; dan<\/li>\n<li>Kepala Seksi Kerusakan Lingkungan;<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1>2.\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 KEPALA SEKSI PEMANTAUAN LINGKUNGAN<\/h1>\n<ol>\n<li>Kepala Seksi Pemantauan Lingkungan mempunyai tugas pokok sebagai unsur membantu Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup dalam pelaksanaan Pemantauan Lingkungan.<\/li>\n<li>Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Pemantauan Lingkungan mempunyai fungsi :\n<ul>\n<li>pelaksanaan pemantauan kualitas air;<\/li>\n<li>pelaksanaan pemantauan kualitas udara;<\/li>\n<li>pelaksanaan pemantauan kualitas tanah;<\/li>\n<li>pelaksanaan pemantauan kualitas pesisir dan laut;<\/li>\n<li>penentuan baku mutu lingkungan; dan<\/li>\n<li>penyiapan sarana dan prasarana pemantauan lingkungan (laboratorium lingkungan); dan<\/li>\n<li>melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1>3.\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 KEPALA SEKSI PENCEMARAN LINGKUNGAN<\/h1>\n<ol>\n<li>Kepala Seksi Pencemaran Lingkungan mempunyai tugas pokok sebagai unsur membantu Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan Hidup dalam pelaksanaan dan penanganan Pencemaran Lingkungan.<\/li>\n<li>Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksu pada huruf a, Kepala Seksi Pencemaran Lingkungan mempunyai fungsi :\n<ul>\n<li>pelaksanaan pemantauan sumber pencemar institusi dan non institusi;<\/li>\n<li>pelaksanaan penanggulangan pencemaran (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) sumber pencemar institusi dan non institusi;<\/li>\n<li>pelaksanaan pemulihan pencemaran (pembersihan, remidiasi, rehabilitasi dan restorasi) sumber pencemar institusi dan non institusi;<\/li>\n<li>penentuan baku mutu sumber pencemar;<\/li>\n<li>pengembangan sistem informasi kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan akan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;<\/li>\n<li>penyusunan kebijakan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;<\/li>\n<li>pelaksanaan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;<\/li>\n<li>pelaksanaan pembinaan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi sumber pencemar institusi dan non institusi; dan<\/li>\n<li>melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1>4.\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 KEPALA SEKSI KERUSAKAN LINGKUNGAN<\/h1>\n<ol>\n<li>Kepala Seksi Kerusakan Lingkungan mempunyai tugas pokok sebagai unsur membantu Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup dalam pelaksanaan dan penanganan Kerusakan<\/li>\n<li>Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Kerusakan Lingkungan mempunyai fungsi :\n<ul>\n<li>penentuan kriteria baku kerusakan lingkungan;<\/li>\n<li>pelaksanaan pemantauan kerusakan lingkungan;<\/li>\n<li>pelaksanaan penanggulangan (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) kerusakan lingkungan;<\/li>\n<li>pelaksanaan pemulihan (pembersihan, remediasi, rehabilitasi dan restorasi) kerusakan lingkungan; dan<\/li>\n<li>melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1>D.\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 BIDANG PENAATAN DAN\u00a0\u00a0 PENINGKATAN\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 KAPASITAS LINGKUNGAN HIDUP<\/h1>\n<ol>\n<li><strong>KEPALA BIDANG<\/strong>\n<ol>\n<li>Kepala Bidang Penaatan Dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup mempunyai tugas pokok sebagai unsur membantu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dalam Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan<\/li>\n<li>Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksu pada huruf a, Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup mempunyai fungsi :\n<ul>\n<li>penyusunan kebijakan tentang tata cara pelayan pengaduan dan penyelesaian pengaduan masyarakat;<\/li>\n<li>fasilitasi penerimaan pengaduan atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;<\/li>\n<li>pelaksanaan penelaahan dan verifikasi atas pengaduan;<\/li>\n<li>penyusunan rekomendasi tindaklanjut hasil verifikasi pengaduan;<\/li>\n<li>pelaksanaan bimbingan teknis, monitoring dan pelaporan atas hasil tindak lanjut pengaduan;<\/li>\n<li>penyelesaian sengketa lingkungan baik di luar pengadilan maupun melalui pengadilan;<\/li>\n<li>sosialisasi tata cara pengaduan;<\/li>\n<li>pengembangan sistem informasi penerimaan pengaduan masyarakat atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;<\/li>\n<li>penyusunan kebijakan pengawasan terhadap usaha dan atau kegiatan yang memiliki izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;<\/li>\n<li>pelaksanaan pengawasan terhadap penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;<\/li>\n<li>pelaksanaan pengawasan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;<\/li>\n<li>pembinaan dan pengawasan terhadap Petugas Pengawas Lingkungan Hidup Daerah;<\/li>\n<li>pembentukan tim koordinasi dan monitoring penegakan hukum lingkungan;<\/li>\n<li>pelaksanaan penegakan hukum atas pelanggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pelaksanaan penyidikan perkara pelanggaran lingkungan hidup;<\/li>\n<li>penanganan barang bukti dan penanganan hukum pidana secara terpadu;<\/li>\n<li>penyusunan kebijakan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;<\/li>\n<li>identifikasi, verifikasi dan validasi serta penetapan pengakuan keberadanaan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;<\/li>\n<li>penetapan tanah ulayat yang merupakan keberadaan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;<\/li>\n<li>pelaksanaan komunikasi dialogis dengan MHA;<\/li>\n<li>pembentukan panitia pengakuan masyarakat hukum adat;<\/li>\n<li>penyusunan data dan informasi profil MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Penyusunan kebijakan peningkatan kapasitas MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;<\/li>\n<li>penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pengembangan dan pendampingan terhadap MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;<\/li>\n<li>pelaksanaan fasilitasi kerjasama dan pemberdayaan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;<\/li>\n<li>penyiapan model peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;<\/li>\n<li>penyiapan sarpras peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;<\/li>\n<li>pengembangan materi diklat dan penyuluhan LH;<\/li>\n<li>pengembangan metode diklat dan penyuluhan LH;<\/li>\n<li>pelaksanaan diklat dan penyuluhan LH;<\/li>\n<li>peningkatan kapasitas instruktur dan penyuluh LH;<\/li>\n<li>pengembangan kelembagaan kelompok masyarakat peduli LH;<\/li>\n<li>pelaksanaan identifikasi kebutuhan diklat dan penyuluhan;<\/li>\n<li>penyiapan sarpras diklat dan penyuluhan LH;<\/li>\n<li>pengembangan jenis penghargaan LH;<\/li>\n<li>penyusunan kebijakan tata cara pemberian penghargaan LH;<\/li>\n<li>pelaksanaan penilaian dan pemberian penghargaan;<\/li>\n<li>pembentukan tim penilai penghargaan yang kompeten;<\/li>\n<li>dukungan program pemberian penghargaan tingkat provinsi dan nasional; dan<\/li>\n<li>melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li>Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup dibantu oleh :\n<ul>\n<li>Kepala Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan;<\/li>\n<li>Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan; dan<\/li>\n<li>Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1>2.\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 KEPALA SEKSI PENGADUAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN<\/h1>\n<ol>\n<li>Kepala Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan mempunyai tugas pokok sebagai unsur membantu Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup dalam pelaksanaan Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa<\/li>\n<li>Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan mempunyai fungsi :\n<ul>\n<li>penyusunan kebijakan tentang tata cara pelayanan pengaduan dan penyelesaian pengaduan masyarakat;<\/li>\n<li>fasilitasi penerimaan pengaduan atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;<\/li>\n<li>pelaksanaan penelaahan dan verifikasi atas pengaduan;<\/li>\n<li>penyusunan rekomendasi tindaklanjut hasil verifikasi pengaduan;<\/li>\n<li>pelaksanaan bimbingan teknis, monitoring dan pelaporan atas hasil tindak lanjut pengaduan;<\/li>\n<li>penyelesaian sengketa lingkungan baik di luar pengadilan maupun melalui pengadila ;<\/li>\n<li>sosialisasi tata cara pengaduan;<\/li>\n<li>pengembangan sistem informasi penerimaan pengaduan masyarakat atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan<\/li>\n<li>melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1>3.\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 KEPALA SEKSI PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN<\/h1>\n<ol>\n<li>Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan mempunyai fungsi dan tugas pokok sebagai unsur membantu Kepala Bidang Penaatan Dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup dalam pelaksanaan Penegakan Hukum<\/li>\n<li>Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksu pada huruf a, Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan mempunyai fungsi :\n<ul>\n<li>penyusunan kebijakan pengawasan terhadap usaha dan atau kegiatan yang memiliki izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;<\/li>\n<li>pelaksanaan pengawasan terhadap penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;<\/li>\n<li>pelaksanaan pengawasan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;<\/li>\n<li>pembinaan dan pengawasan terhadap Petugas Pengawas Lingkungan Hidup Daerah;<\/li>\n<li>pembentukan tim koordinasi dan monitoring penegakan hokum;<\/li>\n<li>pelaksanaan penegakan hukum atas pelanggaran Perlindungan dan Pengelolaan LH;<\/li>\n<li>pelaksanaan penyidikan perkara pelanggaran lingkungan hidup;<\/li>\n<li>penanganan barang bukti dan penanganan hukum pidana secara terpadu; dan<\/li>\n<li>melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1>4.\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 KEPALA SEKSI PENINGKATAN KAPASITAS LINGKUNGAN HIDUP<\/h1>\n<ol>\n<li>Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup mempunyai tugas pokok sebagai unsur membantu Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup dalam pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Lingkungan<\/li>\n<li>Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup mempunyai fungsi :\n<ul>\n<li>penyusunan kebijakan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;<\/li>\n<li>identifikasi, verifikasi dan validasi serta penetapan pengakuan keberadanaan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;<\/li>\n<li>penetapan tanah ulayat yang merupakan keberadaan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;<\/li>\n<li>pelaksanaan komunikasi dialogis dengan MHA;<\/li>\n<li>pembentukan panitia pengakuan masyarakat hukum adat;<\/li>\n<li>penyusunan data dan informasi profil MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;<\/li>\n<li>penyusunan kebijakan peningkatan kapasitas MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;<\/li>\n<li>penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pengembangan dan pendampingan terhadap MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;<\/li>\n<li>pelaksanaan fasilitasi kerjasama dan pemberdayaan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;<\/li>\n<li>penyiapan model peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;<\/li>\n<li>penyiapan sarpras peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;<\/li>\n<li>pengembangan materi diklat dan penyuluhan LH;<\/li>\n<li>pengembangan metode diklat dan penyuluhan LH;<\/li>\n<li>pelaksanaan diklat dan penyuluhan LH;<\/li>\n<li>peningkatan kapasitas instruktur dan penyuluh LH;<\/li>\n<li>pengembangan kelembagaan kelompok masyarakat peduli LH;<\/li>\n<li>pelaksanaan identifikasi kebutuhan diklat dan penyuluhan;<\/li>\n<li>penyiapan sarpras diklat dan penyuluhan LH;<\/li>\n<li>pengembangan jenis penghargaan LH;<\/li>\n<li>penyusunan kebijakan tata cara pemberian penghargaan LH;<\/li>\n<li>pelaksanaan penilaian dan pemberian penghargaan Pembentukan tim penilai penghargaan yang kompeten;<\/li>\n<li>dukungan program pemberian penghargaan tingkat provinsi dan nasional; dan<\/li>\n<li>melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>URAIAN TUGAS DAN FUNGSI JABATAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP \u00a0 URAIAN TUGAS DAN FUNGSI KEPALA DINAS \u00a0 Kepala Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Bupati melalui Sekretaris Daerah dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang Lingkungan Hidup yang meliputi perencanaan , perumusan dan pelaksanaan kebijakan, Pengendalian, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"parent":0,"menu_order":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","template":"","meta":{"footnotes":""},"class_list":["post-3063","page","type-page","status-publish","hentry"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/dislh.asahankab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/3063","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/dislh.asahankab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/pages"}],"about":[{"href":"https:\/\/dislh.asahankab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/page"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dislh.asahankab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dislh.asahankab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3063"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/dislh.asahankab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/3063\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3389,"href":"https:\/\/dislh.asahankab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/3063\/revisions\/3389"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/dislh.asahankab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3063"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}