DLH Asahan Melakukan Peninjauan Lapangan PT. Agra Mestika Sejahtera (AMS).
ASAHAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Asahan yang diwakili oleh Tim Teknis Lingkungan Hidup melakukan peninjauan lapangan untuk Kegiatan Pengolahan Berondolan Mini PT. Agra Mestika Sejahtera (AMS) pada Rabu, 22 Oktober 2025 di Dusun 1, Desa Rahuning 1, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan yang diduga belum memiliki Persetujuan Lingkungan tapi sudah melakukan operasional kegiatan. Kegiatan ini berkoordinasi dengan Stackeholder Kecamatan Rahuning, dalam hal ini Bapak M. Yasir (Camat), Sekretaris Kecamatan, beserta Perangkat Desa dan Tim Teknis Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan. Kegiatan ini merupakan bagian dari Pembinaan kepada Pelaku Usaha/Pemrakarsa untuk WAJIB memiliki Persetujuan Lingkungan terhadap Kegiatan Usaha yang dilakukan.
Dalam Hasil Tinjauan Lapangan yang dilakukan Tim Lingkungan Hidup dan Perangkat Kecamatan Rahuning ditemukan bahwa dari Aspek Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Kegiatan Pengolahan Berondolan Mini oleh PT. Agra Mestika Sejahtera belum memenuhi ketentuan yang menjadi persyaratan dasar terhadap Persetujuan Lingkungan. Pelaku Usaha dalam hal ini diwakili oleh Bapak Surya Kamdani sebagai Penanggung Jawab Kegiatan berkomitmen akan mengikuti petunjuk dan arahan dari Tim Teknis Lingkungan Hidup untuk mengurus Persetujuan Lingkungan terhadap Kegiatan PT. Agra Mestika Sejahtera (AMS).
#LingkunganHidup, #JagaBumi, #PeduliLingkungan, #CintaLingkungan, #LestariBumiku, #AksiHijau, #SobatBumi, #SelamatkanBumi







































































































































































































